Over Dimension Overload, Bagaimana Peraturan, Akibat, dan Solusinya?

Posted on

Over-Dimension-Overload

Over Dimension Overload adalah setiap barang yang melebihi satu atau lebih kriteria ukuran resmi standar untuk setiap negara bagian dan provinsi. Meskipun ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi, pedoman umum untuk parameter hukum adalah: panjang 53 kaki, lebar 8 kaki 6″, dan tinggi 13 kaki 6″ (di trailer). Batas ketinggian akan bervariasi, secara umum di negara bagian dan provinsi barat, kecuali British Columbia, batas ketinggian adalah 14′. Sebagai aturan umum, setiap negara bagian di sebelah timur Sungai Mississippi akan membatasi ketinggian kargo hingga 13′ 6”.

Kargo yang melebihi semua parameter ini dan ukurannya tidak dapat direduksi, dianggap terlalu besar atau melebihi dimensi dan memerlukan izin sebelum dikirim. Kargo yang lebih tinggi dari 16′ memasuki kategori baru yang disebut “status super”. Ini memerlukan jenis izin yang berbeda dan seringkali mobil tiang perlu mengeringkan rute sebelum pengiriman dimulai. Pengiriman status super rumit dan membutuhkan tim pengemudi yang berpengalaman. Status super juga dapat bervariasi tergantung pada negara bagian, misalnya Florida menganggap ketinggian lebih dari 15 kaki sebagai beban status super karena rendahnya infrastruktur di negara bagian tersebut.

Secara sederhana, ODOL atau Over Dimension Overload adalah barang yang menonjol keluar dari dek pemuatan kendaraan yang mengangkut kargo tersebut. Jika sebuah truk dengan panjang platform pemuatan 20 kaki dimuat dengan kargo seperti palang TMT sepanjang 22 kaki, maka palang TMT memenuhi syarat sebagai Over Dimension Overload. Jika batang TMT yang sama dimuat pada kendaraan dengan panjang platform 22+ kaki, itu akan diklasifikasikan sebagai Kargo Normal daripada ODOL. Definisi ODOL ini adalah untuk mencegah industri mengangkut Normal Cargo yang tidak perlu sebagai ODOL untuk keuntungan ekonomi kecil yang mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Seperti dibahas dalam artikel kami yang lain, “Berapa biaya yang terkait dengan ODOL?”, pemerintah mengenakan denda pada pengangkutan ODOL, sehingga mendorong industri untuk menahan diri dari mengambil risiko yang tidak perlu dan menggunakan kendaraan yang lebih besar untuk mengangkut muatan ini.

  • Definisi ini berlaku untuk panjang dan lebar, tetapi bagaimana dengan tingginya? Kargo yang lebih tinggi dari badan kendaraan tidak membuatnya berbahaya. Karenanya untuk ketinggian kita perlu menentukan batas untuk mendefinisikan ODOL. Dalam CMVR (Bagian 93, Sub Bagian 2, Halaman No 68), pemerintah India menetapkan batas ketinggian untuk semua truk dan trailer mekanis pada ketinggian 3,8 meter (12,46 kaki) dari permukaan. Artinya, jika Anda memuat muatan dengan ketinggian 8 kaki pada kendaraan yang memiliki ketinggian platform 5 kaki, muatan tersebut akan memenuhi syarat sebagai ODOL.
  • Dalam hal panjang dan lebar juga, pemerintah telah memberikan batas atas yaitu panjang 12 meter untuk Truk Rigid, panjang 16 meter untuk kendaraan gandeng (juga disebut Trailer) dan lebar 2,6 meter untuk semua kendaraan (Lihat CMVR Bagian 93, Halaman No 68 ). Batas panjang adalah untuk keseluruhan kendaraan, sehingga panjang geladak pemuatan akan lebih pendek. Mempertimbangkan batas atas ini, jika kargo Anda lebih lebar dari 2,6 meter, itu memenuhi syarat sebagai ODOL meskipun dek pemuatan melebihi lebar kargo.

Peraturan Over Dimension di Indonesia

Jika di Indonesia sendiri, pemerintah juga mempunyai peraturan mengenai ODOL ini. Peraturan tersebut telah diatur pada beberapa regulasi seperti:

  • UU NO. 8 TH. 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) 
  • UU NO. 2 TH. 2002 TTG POLRI
  • UU NO 22/2009 TTG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
  • PP NO 80/2012 TTG TATA CARA RIKSA KEND BERMOTOR DI JALAN & PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN
  • SE MENHUB NO 14/2016 TTG TUGAS DAN KEWENANANGAN PPNS DI BID LALU LINTAS & ANGKUTAN JLN DI LINGKUNGAN DISHUB 
  • PP NO.74 TH,2014 TTG ANGKUTAN JALAN 
  • PP NO. 43 TH. 2010 TTG TATA CARA PELAKS. KOORD, WAS & BIN TEKNIS THDP POLSUS, PPNS & PAM SWAKARSA 
  • PERKAP NO. 20 TH. 2010 TTG KORWASBIN SIDIK PPNS

Menteri Perhubungan mengatakan bahwa, agar Indonesia bebas overdimensi dan muatan berlebih (ODOL) pada 2022, akan dilakukan penindakan tegas terhadap perusahaan kargo yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Untuk mencegah overdimensi dan kelebihan muatan pada truk yang bergerak di jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator jalan tol Jasa Marga dan badan usaha jalan tol dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar.

Hukuman Apabila Kendaraan Over Dimension

Sedangkan untuk hukumannya sendiri, bagi pelanggar hukum Over Dimension Overload akan dijatuhi hukuman sesuai dengan UU NO 22/2009 Pasal 277 yaitu, setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).Psl 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 

Akibat Apabila Kendaraan Over Dimension dan Overload

Konsekuensi kelebihan beban secara paradoks dapat memperlambat pengiriman Anda dan membahayakan bisnis Anda, selain orang lain. Beberapa konsekuensi terbesar dari kelebihan kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan kurang stabil yang sulit untuk dikemudikan dan membutuhkan waktu lebih lama untuk berhenti – Ketika berat maksimum kendaraan terlampaui, reaksi kendaraan berbeda karena tidak dirancang untuk membawa beban yang lebih besar. Akibat kendaraan yang kelebihan muatan bisa berakibat fatal.
  • Ketegangan besar pada ban kendaraan – Pembebanan berlebih memberikan tekanan besar pada ban yang dapat menyebabkan panas berlebih dan cepat aus, meningkatkan kemungkinan kegagalan prematur, mahal, dan berbahaya seperti ban meledak.
  • Pertanggungan asuransi batal jika kendaraan terlibat dalam kecelakaan – Karena kendaraan yang kelebihan muatan adalah ilegal, pertanggungan asuransi Anda mungkin dibatalkan jika kendaraan Anda yang kelebihan muatan terlibat dalam kecelakaan.
  • Kerusakan dan keausan yang berlebihan pada jalan, trotoar dan jembatan – Kerusakan jalan tersebut diperbaiki dengan menggunakan uang pembayar pajak.
  • Peningkatan konsumsi bahan bakar – Membawa beban ekstra besar meningkatkan biaya perjalanan, berpotensi membuat biaya pengiriman bisnis Anda lebih mahal daripada dengan ukuran muatan yang sesuai.

Solusi Agar Kendaraan Tidak Over Dimension dan Overload

Over dimension overload ini menjadi hal yang sangat menganggu bagi para pengendara lain ataupun diri sendiri karena bisa dijatuhi pidana. Namun, bagaimana para pengemudi bisa mengetahui bahwa armada yang dikendarainya sudah over dimension dan overload? Mengetahui barang sudah tidak muat dalam armada saja tidak cukup. Karena biasanya meskipun barang masih muat tapi tetap saja kendaraan sudah tidak kuat menahan berat yang tertampung.

Untuk mengetahuinya, kalian bisa menggunakan fitur Over Dimension Sensor dari TransTRACK. Fitur ini akan membantu para driver untuk mengetahui apakah barang yang dimuatnya sudah pas, masih kurang, ataupun berlebih.

Mulai gunakan produk TransTRACK dan nikmati fitur-fitur lainnya untuk keselamatan dan keamanan kalian dalam berkendara!

Topic

manajemen armada perawatan kendaraan