Guna Izin Usaha Perusahaan Angkutan, TransTRACK® Beri Solusi Keselamatan Kendaraan
Diposting pada Juli 18, 2023 oleh Nur Wachda Mihmidati
Surabaya (18/07/2023) – Keselamatan menjadi hal utama dalam berkendara. Sedangkan kecelakaan bisa terjadi di mana saja setiap harinya. Dalam upaya meminimalisir adanya kecelakaan, kali ini TransTRACK bersama dengan Ang Ufong selaku Wakil Ketua Caretaker DPC APTRINDO Surabaya, dan Agung Heru Prasongko selaku Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengadakan seminar bertajuk “Sukses SMK Bersama APTRINDO & TransTRACK”.
Saat ini, Dinas Perhubungan mewajibkan bagi perusahaan Angkutan Barang Umum maupun Angkutan Orang memerlukan izin usaha “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dalam pemaparan bapak Agung Heru Prasongko, SMK menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mengajukan izin usaha “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar pada OSS-RBA bagi angkutan umum.
Lebih dalam lagi mengenai Sistem Manajemen Keselamatan, perusahaan Angkutan Barang Umum maupun Angkutan Orang diwajibkan untuk memiliki 10 elemen SMK sebelum mengajukan perizinan untuk mendapatkan NIB. Dengan memiliki sertifikat standar/ izin yang terverifikasi ini, perusahaan yang memiliki kendaraan akan diberikan surat Rekomendasi Peruntukan untuk bisa mendapat intensif pajak kendaraan bermotor umum.
“Surat Rekomendasi Peruntukan bisa digunakan untuk mendapat intensif pajak kendaraan bermotor umum” Ujar Agung Heru Prasongko, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan untuk persyaratan pengajuan verifikasi NIB dan sertifikat standar selain dari SMK itu sendiri, yaitu kendaraan harus dilengkapi dengan GPS, kamera ADAS, dan sistem keamanan lainnya. Dengan begitu TransTRACK menghadirkan Fleet Operation Optimizer dan Supply Chain Integrator untuk bisa membantu memenuhi segala persyaratan yang diperlukan.
Dipaparkan oleh Anggia Meisesari selaku CEO & Founder TransTRACK, dijelaskan bahwa syarat-syarat tersebut bisa terpenuhi dengan adanya fitur TransTRACK seperti GPS Tracker untuk melacak kendaraan secara real-time, Immobilizer untuk memonitor kendaraan dari jarak jauh, ADAS Cam untuk memantau keadaan sekitar kendaraan, Driver Fatigue untuk memperingati pengemudi jika pengemudi mengantuk, dan fitur-fitur keselamatan unggulan lainnya.
“TransTRACK memiliki fitur-fitur keselamatan andalan untuk memenuhi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan bagi kendaraan” papar Anggia Meisesari, CEO & Founder TransTRACK.
Sejalan dengan kewajiban Dinas Perhubungan, TransTRACK telah terintegrasi dengan sistem Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yang mendukung penerbitan ijin trayek pada angkutan penumpang. Selain itu, platform yang dimiliki oleh TransTRACK bisa diintegrasikan dengan sistem lainnya untuk memudahkan perusahaan dalam pengoperasiannya.
TransTRACK memiliki kompensasi kecelakaan bagi para pengguna alat TransTRACK yang mengalami kematian maupun cacat tetap senilai Rp 100 juta per dua orang setiap kejadian, maupun santunan pengobatan senilai Rp 5 juta per orang setiap kejadian jika terjadi luka-luka. Dengan adanya hal ini, TransTRACK juga memiliki tujuan yang sama dengan Dinas Perhubungan untuk bisa meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalanan.
Postingan Terbaru
Apa Saja Tugas, Fungsi, dan Aktivitas dari Inventory Control?
November 29, 2024Ciri, Penyebab, Biaya, dan Cara Mengganti Kampas Kopling Mobil
November 28, 2024Topik :